460 Personel Satpol PP DKI Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Pemprov DKI bekerja sama dengan Satpol PP dan Bawaslu DKI mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang diarea terlarang.

MONITORDAY.COM - Pemprov DKI bekerja sama dengan Satpol PP dan Bawaslu DKI mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang diarea terlarang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat menjelaskan untuk penertiban ini pihaknya mengerahkan 460 anggota yang disebar di beberapa titik. Pemantauan dan analisis wilayah sudah dilakukan pihaknya beberapa hari lalu.
“Sehingga pada saat hari ini mereka sudah tahu dan dimapping lokasi mana yang harus ditertibkan,” ujarnya usai apel koordinasi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (23/10/2018).
Ia menambahkan, terhadap penertiban ini, pihaknya akan rutin tidak hanya di hari ini, melainkan beberapa hari kedepan. Segala penindakan pun akan didamping oleh Bawaslu, sebab dari beberapa spanduk, mereka yang tahu melanggar atau tidak.
“Pokoknya begitu bawaslu menyampaikan ke partai ke caleg ke DPD Perorangan, maka kalau enggak diturunkan, besoknya kita turunkan,” kata Tamo.
Penertiban APK sendiri langsung dilakukan Satpol PP dan Bawaslu Jakarta Barat. Penebaran anggota dilakukan di 56 kelurahan Jakarta Barat. Petugas dari kelurahan menyusuri setiap jalanan lingkungan dan protokol.
Penertiban secara simbolis sendiri dilakukan di persimpangan Srengseng oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Oding Junaidi.
Oding menegaskan penertiban dilakukan serentak di sejumlah wilayah. Oding tak menampik kini ada beberapa alat peraga yang dipasang sembarangan.
"kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah caleg yang melakukan pemasangan secara sendiri", tandasnya.