MONITORDAY.COM - Melanjutkan instruksi Presiden pada 6 Januari 2022 lalu, Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi berhasil melakukan pencabutan izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan.
Pencabutan izin tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari 192 izin penggunaan kawasan hutan yang ditinjau ulang.
Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan dari 15 perusahaan tersebut, totalnya yang dicabut mencapai 482 ribu Hektare (Ha).
Adapun, hingga tanggal 24 April 2022, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah melakukan
pencabutan terhadap 1.118 IUP (2.707.443 Ha).
Diantaranya meliputi, perkebunan, hutan tanam industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Serta sebanyak 34.448 Hektar Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya reforma agraria yang terus diupayakan pemerintah. Reforma Agraria (land reform), atau redistribusi kepemilikan lahan diyakini sebagai sebuah cara yang paten guna memenuhi prinsip keadilan, khususnya di negara agraris seperti Indonesia yang mana tanah merupakan faktor penting dalam hal produksi.
Butuh waktu panjang untuk memilah mana saja izin yang tidak digunakan secara efektif, persoalan ini harus dibahas lintas sektor karena akan berdampak satu sama lain.
"Ini dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan yang akan dicabut dari KLHK ada 15 yang kami tekan,” ungkapnya.
Bahlil menjelaskan, seluruh izin usaha yang dicabut adalah bagian dari rekomendasi Kementerian masing-masing, termasuk KLHK. Sehingga ketika Kementerian terkait mengajukan pencabutan izin kepada Satgas, selanjutnya Satgas mengelolanya serta memutuskan pencabutan izin usaha tersebut.
“Jadi seluruh input usaha yang dicabut adalah inputnya dari Kementerian teknis, termasuk kehutanan. Kami sebagai Satgas hanya mengelola dan mengeksekusi,” kata Bahlil.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra beberapa waktu lalu menyatakan pencabutan izin yang dilakukan Presiden merupakan upaya nyata dalam rangka mereduksi ketimpangan akses terhadap tanah yang masih sangat tinggi.
Wamen melihat kesiapan, keseriusan dan komitmen Presiden saat didampingi para menterinya di Istana negara menginisiasi pencabutan ribuan izin itu. Namun, aspek pembenahan yang penting dilakukan selanjutnya adalah melebur dua rezim pertanahan yang terkadang overlaping, yakni Kementerian ATR/BPN dan Perhutanan agar berbagai lembaga saling terkait untuk satu tugas.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 izin usaha dari sektor pertambangan. Langkah progresif itu dilakukan lantaran para pemilik izin tidak memanfaatkan malah menelantarkan lahan dan tidak aktif membuat rencana kerja.
Pencabutan izin yang dilakukan Presiden merupakan upaya nyata dalam rangka mereduksi ketimpangan akses terhadap tanah yang masih sangat tinggi.