Soal Kementerian Investasi, Kepala BKPM Tegaskan Hal ini

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberi tanggapan terkait rencana pembentukan Kementerian Investasi oleh Presiden Joko Widodo.
Bahlil menegaskan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hal tersebut, karena pembentukan suatu Kementerian merupakan kewenangan dari Presiden.
"Saya ini Pembantu presiden, jadi urusan yang berkaitan dengan kebijakan presiden, kami tidak pada posisi karena bukan kewenangan untuk menjelaskan. itu merupakan hak preogatif presiden," kata Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Senin (26/4/2021).
Dia juga menegaskan, bahwa BKPM sesuai dengan tugas dan fungsinya mengerjakan apa saja yang ada dalam peraturan maupun perintah dari Presiden terkait investasi.
"Kami di sini mengerjakan sesuai dengan apa yang ditugaskan baik dalam aturan maupun perintah lisan, dalam rangka menjaga investasi, meningkatkan investasi dan memudahkan investor, menumbuhkan dunia usaha baru," tegas Bahlil.
Sebelumnnya, rencana perubahan nomenklatur dari BKPM ke Kementerian Investasi tercantum Surat Presiden Nomor R-1/Pres/03/2021 yang telah disetujui dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Juru bicara (jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, mengatakan tujuan dibentuknya Kementerian Investasi sebagai salah satu upaya memulihkan ekonomi nasional.
Pemulihan ekonomi memang merupakan salah satu prioritas pemerintah saat pandemi Covid-19. Karena itu, menurut Fadjroel, pembentukan Kementerian Inveatasi merupakan salah satu bentuk prioritas tersebut,
"Terkait kementerian investasi ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi, karena satu tahun terakhir ini kita terkena Covid-19," Kata Fadjroel.