Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Dilakukan selama Ramadan

MONITORDAY.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi dalan rangka mencegah Covid-19 akan tetap dilakukan selama bulan Ramadan. Meski demikian, pelaksanaanya akan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Vaksinasi yang akan dilakukan pada bulan Ramadan nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
"Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Nadia.
Hingga saat ini, lanjut dia, cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua.
"Setidaknya sekitar delapan juta orang telah mendapatkan vaksinasi. Angka tersebut lebih baik daripada negara-negara di kawasan Eropa. Menurut WHO, cakupan masing-masing negara-negara di kawasan Eropa kurang dari 10 persen," kata Nadia Tarmidzi.