Satgas Penanganan Covid Majalengka Resmi Keluarkan Surat Tiadakan Sholat Iduladha

Satgas Penanganan Covid Majalengka Resmi Keluarkan Surat Tiadakan Sholat Iduladha
Majalengka telah mengglontorkan surat edaran tentang  peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah

MONITORDAY.COM - Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Majalengka telah mengglontorkan surat edaran tentang  peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Salat Iduladha serta Panduan Pelaksanaan Kurban tahun 2021.

Terkait surat edaran tersebut berlaku sampai masa PPKM darurat di Kabupaten Majalengka. Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan malam takbiran dan salat Iduladha untuk tahun 2021.

Pelarangan tersebut dilakukan karena masih tingginya tingkat penularan COVID-19 berdasarkan kriteria kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

"Terkait malam takbiran sendiri, baik di masjid, musala, takbir keliling dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, untuk sementara ditiadakan," ujar Karna, Jumat (16/7).

Sebagai gantinya, masyarakat menyelenggarakan takbiran di rumah masing-masing. Sementara, untuk salat Iduladha, pihaknya mengimbau agar masyarakat juga sama melakukannya di rumah masing-masing.

Salat Iduladha tidak akan digelar di masjid, musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan maupun tempat umum.

"Tentunya ada sanksi yang kami terapkan jika masyarakat itu melanggar sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif," pungkasnya.