Saksi Tim Prabowo Singgung Soal DPT Ganda, KPU: Sudah Dijelaskan Secara Gamblang

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2019, Rabu (19/5). Sidang kali ini membahas keterangan saksi dan ahli yang dibawa oleh tim Prabowo-Sandi.

Saksi Tim Prabowo Singgung Soal DPT Ganda, KPU: Sudah Dijelaskan Secara Gamblang
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2019, Rabu (19/5). Sidang kali ini membahas keterangan saksi dan ahli yang dibawa oleh tim Prabowo-Sandi.

Dalam persidangan itu, kesaksian dari salah satu saksi Agus Maksum mengatakan adanya temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta dalam Pilpres 2019.

Ia mengatakan, temuan tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu, kesamaan Nomor Kartu Keluarga (NKK), kesamaan tanggal lahir, hingga KK yang manipulatif atau nomornya tak valid.

"Temuan DPT tak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada tanggal 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta. Jadi total ada data tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta," papar Agus saat memberi kesaksian.

Selain itu, Agus juga menyebut bahwa pihaknya menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi. Ia mengatakan, saat pihaknya datang ke KPU untuk meminta agar diperbaiki, namu KPU tetap bertahan pada data yang ada. 

"Kami datang ke KPU dan kami katakan data ini jumlah tidak wajar namun mereka tetap bertahan dengan data yang dimiliki," ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah memberikan penjelasan yang gamblang ketika tahapan dari proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Tapi KPU sudah jelaskan semua, termasuk semua data-data yang disebut ganda tadi, kemudian sudah kami jelaskan," ujar Arief.

Arief mengatakan, keterangan dari saksi dinilainya hanya narasi-narasi yang dibangun oleh kubu 02. Pasalnya, setelah dikonfirmasi beberapa hal, saksi juga tidak bisa menjelaskan secara pasti dan konkret.

"Terkonfirmasi katanya menurut pandangan pihak itu tak tepat soal angka-angkanya diproses persidangan sudah terklarifikasi," tegasnya.

Selain itu, Arief juga menyoroti penggunaan kalimat yang berlebihan yang diungkapkan oleh saksi saat memberikan kesaksian. Salah satu yang dianggap berlebihan adalah ketika Agus selalu menggunakan kalimat manipulasi, palsu, dan siluman.