Saksi Ahli: Surat Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Harus Dibatalkan

MONITORDAY.COM - PTUN Serang kembali melanjutkan sidang gugatan dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.SRG dan 32/G/2021/PTUN.SRG yang dilayangkan Prof Masri Mansour dan Prof Andi Faisal Bakti terhadap Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis.
Sidang yang di gelar pada Serang, Selasa (24/8/2021) itu beragenda penyampaian keterangan saksi ahli. Dalam hal ini, pihak penggugat Masri Mansour dan Andi Faisal, menghadirkan saksi ahli hukum yaitu DR. Ahmad., S.H., M.H.
Dalam kesaksiannya, Ahmad menjelaskan, pemberhentian Masri Mansour dan Andi Faisal dari jabatan wakil rektor UIN Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta. Maka dari itu, ujar dia, surat pemberhentian keduanya secara hukum harus dibatalkan.
Adapun pasal 34 PMA Nomor 17 Tahun 2014 mengatur bahwa pemberhentian wakil rektor secara limitatif yakni karena masa jabatan telah berakhir, menundurkan diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, karena menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara dan atau meninggal dunia.
"Jika membaca konsideran SK pemberhentian kedua wakil rektor, tidak ada satupun syarat yang dipenuhi Rektor UIN di dalam pemberhentian keduanya. Sehingga secara hukum, SK pemberhentian tersebut harus dibatalkan," sebut Ahmad dalam kesaksiannya.
Sedangkan kuasa hukum Masri Mansour dan Andi Faisal, Mujahid A Latief menegaskan, keterangan ahli telah cukup meyakinkan bagi majelis hakim guna membatalkan SK pemberhentian yang dibuat Amany Lubis.
"Sebab faktanya, dalam konsideran SK pemberhentian hanya disebutkan alasan pemberhentian karena dipandang sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Tidak ada disebutkan karena melanggar salah satu norma yang termuat dalam Pasal 34 PMA 17/2014," tuturnya.
Dia berharap majelis hakim PTUN Serang membuat putusan yang jernih dan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan. Putusan hakim diharapkannya dapat memulihkan marwah kedua kliennya yang tergerus akibat pemberhentian tersebut.
"Meskipun nanti putusannya memenangkan klien kami, belum tentu juga kedua klien kami mau menjabat kembali sebagai wakil rektor," ungkap Mujahid A Latief.