Pinjol Ilegal Berwajah Koperasi

Pinjol Ilegal Berwajah Koperasi
Pinjol Ilegal Berwajah Koperasi (Dok: Monitorday)

MONITORDAY.COM - Berbagai cara dilakukan oleh oknum fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) untuk melancarkan aksinya. Tujuannya untuk menjadikan masyarakat yang membutuhkan dana sebagai korban untuk meraup keuntungan.

Satgas Waspada Investasi sendiri sudah memberantas ribuan pinjol ilegal. Tapi ibarat hama, pinjol ilegal ini selalu bermunculan setelah diberantas. Salah satu cara yang tengah marak dilakukan oleh pinjol ilegal adalah berganti wajah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP). Mereka mendirikan KSP padahal menerapkan cara kerja pinjol.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko  dalam sebuah webinar mengungkapkan, fintech ilegal itu berwajah baju menjadi KSP, itu bagian dari mencari celah hukum masuk ke koperasi.

Karenanya, perlu ada tindakan preventif agar tak ada ruang bagi penghisap darah berkedok KSP ini.

Apalagi Presiden Jokowi memberi perhatian besar mengenai masih adanya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal ini dan meminta agar segera ditangani untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu sudah meminta jajarannya untuk menindak para pelaku pinjol ilegal. Itu karena secara hukum sudah melakukan tindak pidana kejahatan, seperti penipuan dan teror ancaman kekerasan saat penagihan.

Tentunya, tindakan tegas pihak kepolisian ini sangat ditunggu-tunggu dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal yang masih bergentayangan mencari mangsa. 

Tindakan penangkapan pelaku pinjol ilegal ialah langkah jitu yang harus terus dilakukan mengingat pelaku pinjol ilegal selama ini masih beroperasi dengan bebas. Berbagai upaya yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dan OJK selama ini, dengan memblokir ribuan aplikasi, website, serta nomor HP penawaran pinjol ilegal jelas tidak cukup mampu menghentikan ruang gerak pelaku pinjol ilegal. 

Itu karena para pelaku dengan mudah membuat aplikasi atau website pinjol ilegal yang baru. Sosialisasi ke masyarakat pun sudah banyak sekali dilakukan satgas yang beranggotakan 12 kementerian lembaga tersebut. OJK sebagai koordinator di Satgas Waspada Investasi, bahkan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal ini. 

OJK juga sudah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal. Pada 20 Agustus lalu, OJK bersama Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kemenkominfo, dan Kemenkop UKM sudah menandatangani pernyataan bersama untuk pemberantasan pinjol ilegal dengan memperkuat tiga program, yaitu pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum. 

Dalam tugas pemberantasan pinjol ilegal, setiap kementerian/lembaga memiliki peran yang sangat strategis, yaitu Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran semua penawaran pinjaman online di website, aplikasi, SMS, dan media sosial lainnya.

Selain itu, Pemerintah perlu membranding koperasi agar masyarakat tidak salah persepsi dan ikut menyamakan pinjol dan koperasi.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mengajak masyarakat luas untuk memperkuat koperasi.

Kekuatan kemandirian ekonomi itu ada di tangan masyarakat. Itulah mengapa koperasi bukan hanya kegiatan ekonomi, koperasi juga merupakan kegiatan sosial dan pendidikan bagi masyarakat.

Dengan berkoperasi, lanjut Teten, petani skala kecil akan memiliki posisi tawar yang kuat memudahkan integrasi usaha hulu-hilir dengan pelibatan kemitraan para pihak dalam rantai pasok (inclusive closed loop), adopsi teknologi, akses pembiayaan, terhubung dengan offtaker, dan memiliki tata kelola dan manajemen lebih profesional.

Dia menilai langkah untuk memperkuat koperasi sejalan dengan pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) tahun 1945 yang turut dirumuskan Soekarno dan Mohammad Hatta, bahwa sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.