Sah! DPR RI Setujui Penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek

Sah! DPR RI Setujui Penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI (kompas.com)

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penggabungan tersebut merupakan usul dari Presiden Joko Widodo melalui suratnya kepada DPR RI. Selain itu DPR RI menyetujui pembentukan Kementerian Investasi. 

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Sufmi Dasco Ahmad Anggota DPR RI asal Fraksi Gerindra. 

Rapat Paripurna DPR pada hari ini hanya dihadiri sebanyak 288 anggota DPR. Berdasarkan laporan absensi kehadiran anggota DPR yang dibacakan Dasco saat membuka Rapat Paripurna DPR, diketahui bahwa 287 anggota dewan absen.

"Berdasarkan catatan sekretariat, 232 virtual dan 56 fisik. Dihadiri seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian telah tercapai kuorum, perkenankan kami membuka Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang 2020-2021, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Dasco.