Tanpa Kompromi, Kapal Pengawas KKP Tangkap Lima Kapal Asing Pencuri Ikan

MONITORDAY.COM - Badai pandemi kian menerjang, namun tidak menggoyahkan semangat juang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Komando Menteri Trenggono yang semakin sigap dalam menjaga setiap sudut laut nusantara dari maraknya aksi Kapal Ikan Asing (KIA) yang terus mengincar Sumber Daya Kelautan Indonesia.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikan (Ditjen PSDKP) kembali menangkap lima Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Penangkapan KIA kali ini merupakan bukti bahwa kegigihan awak kapal pengawas perikanan senafas dengan 100 hari kerja Menteri Trenggono yang telah berhasil menciptakan efek gentar kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemantauan Operasi Aramada, Dr. Pung Nugroho Saksono saat melakukan pematauan langsung atas ditangkapnya 5 KIA asal Vietnam.
Untuk diketahui, pencuri ikan asal vietnam biasanya menggunakan trawl. Namun kali ini, sedikit berbeda dalam modus operandinya, mereka menggunakan jaring cumi.
"Penangkapan ini harus dicatat di tinta sejarah bahwa Kapal Pengawas PSDKP KKP bukan kaleng-kaleng. Cuma modus operandi kali ini relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita. Padahal mereka kerap gunakan trawl," ungkap Dir POA yang kerap disapa Ipunk yang mendampingi Sekjen KKP Antam Novambar di Stasiun PSDKP Pontianak, Senin (12/4/2021).
Namun, ucap Ipunk, kelima KIA ini tidak mampu mengelabui tregginasnya kapal Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 yang berhasil menangkap mereka di Perairan Laut Natuna Utara pada Kamis lalu (8/4/2021).
Ipunk pun membeberkan kelima kapal tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
Dengan adanya penangkapan dengan modus baru ini, Ipunk menegaskan bahwa bahwa para pencuri ikan memang sangat tergiur akan gurihnya sumber daya ikan Indonesia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna, Laut Arafura dan Utara Laut Sulawesi,” jelas Ipunk.
Ipunk kembali mengucapkan terimakasih yang tak terkira atas kerjasama yang terbangun apik selama ini antara KKP, Bakamla RI, TNI AL, Polairud dan dinas terkait yang ikut menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Penangkapan lima KIA ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.