Rizieq Mulai Menginap di Sel

Rizieq Mulai Menginap di Sel
Foto/Ist

MONITORDAY.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditaha. Tersangka pelanggaran protokol kesehatan itu dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020).

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo mengatakan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain ancaman hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lamanya. Ia dicecar 84 pertanyaan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.[]