Ridwan Kamil Sebut Denda Pelanggar PPKM Darurat Capai Rp 773 Juta

Ridwan Kamil Sebut Denda Pelanggar PPKM Darurat Capai Rp 773 Juta
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyebutkan sebanyak 7.708 pelanggaran terjadi selama 9 hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya. Dari ribuan pelanggaran itu, terkumpul Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar PPKM Darurat.

"Tadi dilaporkan ada Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar, tolong disampaikan kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat," kata Ridwan dalam konferensi pers daring, Senin (12/7/2021).

Dari total 7.708 pelanggaran, sebanyak 6.085 di antaranya dilakukan oleh perorangan. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan rata-rata karena tidak memakai masker atau membawa surat hasil pemeriksaan negatif COVID-19. Selanjutnya pelanggaran dari dunia usaha, tercatat sebanyak 1.623 pelanggaran.

"Saat saya sidak ada yang melanggar aturan jam operasional, tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan, dan ada yang 100 persen dalam aktivitasnya," ungkap Ridwan Kamil.

Dalam hal ini, sanksi yang diberikan berupa 7.144 sanksi administratif dan 465 merupakan sanksi denda.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, saat ini Jabar mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat terkait turunnya angka mobilitas warga. Kini, mobilitas warga Jabar berkurang hingga 23 persen dalam 9 hari pelaksanaan PPKM Darurat.

"Tapi masih ada tiga wilayah yang belum terkendali yakni Depok, Sukabumi dan Kota Bandung dari sisi mobilitas masih kurang dari 10 persen," sebutnya.