Ridwan Kamil: Maaf Atas Ketidaknyamanan yang akan Terjadi Dalam 2 Minggu ke Depan

Ridwan Kamil: Maaf Atas Ketidaknyamanan yang akan Terjadi Dalam 2 Minggu ke Depan
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil lantaran kini pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rencananya, PPKM Darurat akan dimulai 3-20 Juli 2021, sedangkan kebijakan itu akan berlaku untuk Pulau Jawa-Bali.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengucapkan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang akan dirasakan masyarakat dalam dua pekan mendatang akibat diterapkannya PPKM Darurat.

Pernyataan Kang Emil disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (2/6/2021).

"Kepada warga Jawa Barat tercinta, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi dalam 2 minggu ke depan. Pemerintah sudah memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat serempak di Jawa Bali selama tanggal 3-20 juli 2021.(1/2)," tulis Twitter @ridwankamil.

Selain itu, Kang Emil menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini dilakukan sebagai upaya yang diharapkan bisa menekan laju Covid-19 dalam dua minggu ke depan.

Sedangkan semua kegiatan publik mayoritas akan ditutup, kecuali untuk kegiatan kritikal atau esensial.

Orang nomor satu di Jabar itu berharap dengan adanya PPKM Darurat, kasus Covid-19 bisa lebih terkendali dan nakes tidak kewalahan lagi.

"Semua upaya ini diharapkan bisa menurunkan kasus selama 2 minggu ke depan. Semua kegiatan publik mayoritas akan ditutup, kecuali kegiatan kritikal/esensial. Semoga kasus bisa menurun lebih terkendali dan RS/Nakes tidak kewalahan lagi. Hatur Nuhun. (2/2 - selesai)," tutur Kang Emil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/6/2021).