Sah! RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

MONITORDAY.COM - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. RUU tersebut disahkan di dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lainnya yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Melalui forum ini, Puan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU TPKS.
Kemudian juga Puan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar.
UU TPKS ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual. Adapun 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan hari ini akan menjadi momen bersejarah salah satu perjuangan masyarakat Indonesia.
“Di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” ucap Puan sambil meneteskan air mata.
Menurutnya, Disahkannya RUU TPKS merupakan hasil kerja keras seluruh elemen bangsa yang membuktikan bahwa niat baik akan mendapatkan hasil yang baik.