Lima Warga India Ditangkap Karena Gunakan Jasa Mafia Karantina

MONITORDAY.COM - Sebanyak lima warga negara India ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya karena diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menungkapkan, Kelima WN India yang diamankan tersebut berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35).
"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka, lima yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Yusri, dalam konferensi pers Rabu (28/4/2021)
Dia mengungkapkan bahwa dua orang warga negara India lainnya saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.
Yusri mengatakan modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.
Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.
Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.
Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.
Total sebelas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.