Repdem: WNI Eks ISIS Bukan Tanggung Jawab NKRI
Soal WNI Eks ISIS bukan lagi bicara tentang kemanusiaan atau kesempatan untuk ber-ishlah dan kembali menjadi WNI.

MONITORDAY.COM - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pemulangan warga negara indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Organisasi sayap PDI Perjuangan itu menegaskan hal ini dalam menanggapi wacana pemulangan WNI eks ISIS yang belakangan mencuat.
"Mendukung 100% dan berdiri sepenuhnya bersama sikap bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang sangat tegas menolak permintaan atau ajakan agar memulangkan kembali Warga ISIS eks WNI ke pangkuan Bumi Pertiwi," ujar Ketua Bidang Ideologi dan Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Leni Rodiah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).
Leni mengatakan, WNI eks ISIS tidak lagi menjadi tanggung jawab negara karena telah menyatakan dengan terbuka bukan bagian dari diri NKRI.
"Mereka yang telah melecehkan NKRI dengan berbagai aksi yang dilakukan secara sadar seperti pembakaran identitas diri, menyatakan diri bukan lagi warga negara NKRI serta memaki-maki NKRI di muka umum adalah bukan lagi bagian dari republik ini," ungkapnya.
"Bahkan bukan hanya dilakukan secara personal, mereka juga aktif memengaruhi dan mengajak masyarakat untuk memusuhi NKRI dan bergabung bersama ISIS. Dengan demikian mereka sudah mutlak masuk dalam kategori pengkhianat bangsa," tegas Leni.
Ia menambahkan, soal Eks ISIS bukan lagi bicara tentang kemanusiaan atau kesempatan untuk ber-ishlah dan kembali menjadi WNI.
"Namun tentang komitmen dan loyalitas terhadap negara dan konsistensi menjalankan janji kepada para leluhur serta bukti dari pada keberimanan pada Tuhan YME dengan dasar konsep 'Hubbul wathan minal iman' atau membela tanah air adalah bagian dari pada iman," lanjutnya.
Leni pun mengutip Undang- undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan njegara.” Ditegaskan kembali dalam pasal 30 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa, “Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
"Namun kenyataannya alih-alih membela negara, mereka justru lebih memilih bergabung bersama ISIS," ungkapnya.
Oleh karena itu, Leni menegaskan, kehilangan hak sebagai warga negara adalah konsekuensi penuh atas pilihan mereka untuk menjadi bagian dari ISIS. Maka dengan demikian, memulangkan mereka tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah NKRI.
"Jangankan bertanggungjawab, sekadar memikirkan bagaimana mereka selanjutnya saja sudah bukan menjadi beban negara yang penuh dengan keindahan alam dan kedamaian senyum penduduknya ini," tandasnya.