Rencana Polri Menjerat Penghina Presiden di Tengah Covid-19, DPR : Ini Negara Hukum Yang Demokratis
Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif.

MONITORDAY. COM - Komisi III DPR RI bereaksi keras terkait surat telegram Kapolri, Idham Azis yang salah satunya mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani mengingatkan Polri yang telah memiliki Surat Edaran Kapolri Nomor 6 tahun 2015 yang mewajibkan personel Korps Bhayangkara mengedepankan langkah preventif sebelum melakukan penegakan hukum.
Lebih lanjut, Arsul berharap surat edaran itu diterapkan dengan baik untuk menghindari terjadinya perbuatan sewenang-wenangan oleh aparat kepolisian.
"Kerja-kerja penegakan hukum yg menjadi kewenangan Polri tidak boleh melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/04/2020).
Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Didik Mukrianto juga mengingatkan bahwa kebebasan adalah hak bagi setiap warga negara. Menurutnya, Polri harus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat.
Selain itu, Didik berharap penegakan hukum oleh Polri tidak dilakukan untuk mengintimidasi dan menciptakan keresahan di masyarakat.
"Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," kata Didik lewat keterangan tertulisnya, Senin (06/04/2020).
Sementara itu, anggota DPR Komisi III F-PKS, Nasir Djamil mengatakan delik penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara memiliki potensi multitafsir. Pasalnya, delik ini pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi.
"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah virus corona adalah hal lumrah," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/04/2020).
Sebelumnya, Kapolri Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya surat berseri ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Dalam surat ini ada kemungkinan masalah yang akan timbul, antara lain: Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah. Masalah lainnya seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet.