Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah, MUI Nilai Perlu Utamakan Aspek Keselamatan Jiwa Masyarakat

Bagi MUI yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak.

Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah, MUI Nilai Perlu Utamakan Aspek Keselamatan Jiwa Masyarakat
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas/ Net

MONITORDAY. COM - ​​​​​​Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Anwar Abbas menanggapi terkait wacana Menteri Agama Fachrul Razi melaksanakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di rumah ibadah. Menurutnya, kebijakan relaksasi PSBB di rumah ibadah sepatutnya didasari dengan memperhatikan potensi perlindungan manusia dari wabah virus Corona (Covid-19).

"Bagi MUI yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/05/2020).

"Kalau bisa (terlindungi) silakan dilakukan dan kalau tidak bisa ya jangan dilakukan karena itu jelas berbahaya dan sangat bertentangan dengan tujuan syara' atau agama," tambahnya.

Lebih lanjut, Anwar menilai menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang wajib dalam agama Islam. Selain itu, ia berharap kebijakan relaksasi bisa didasari dengan keselamatan manusia.

Menurut Anwar, pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa terkait relaksasi PSBB.

Adapun, MUI sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat dan masyarakat tentang bagaimana kita harus bersikap," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melaksanakan relaksasi PSBB berkaitan Covid-19 untuk rumah ibadah.

Hal ini menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pembatasan kegiatan agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).