Efisiensi Waktu Penghitungan, KPU Berencana Batasi 300 Pemilih Per TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berencana untuk menerapkan per-satu TPS untuk 300 pemilih dalam gelaran pemilu 2019.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berencana untuk menerapkan per-satu TPS untuk 300 pemilih dalam gelaran pemilu 2019.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Ilham Saputra menyebutkan, berdasarkan undang-undang pemilu satu TPS hanya boleh diisi maksimal 500 pemilih. Selain karena untuk efisiensi sehingga TPS bisa berjalan dengan aman dan semestinya.
"Kami membuat simulasi berdasar undang-undang yang menyebutkan satu TPS itu paling banyak 500 orang. Setelah kami melakukan simulasi tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama, sehingga kita kurangi 300 orang per TPS," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Ilham Saputra.
Ilham menjelaskan, bahwa pada pemilu 2019 mendatang, dapat dipastikan berjalan sangat padat, melihat karena Pemilu kali ini dilakukan serentak, yaitu Pemilu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi bahkan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada pemilu kali ini prosesnya akan berjalan sangat lama, karena dalam bilik suara masyarakat mesti mencoblos lima lembar kertas suara, yang semula hanya beberapa suara saja di gelaran Pemilu sebelumnya.
"Simulasi (500 orang) sudah diujicobakan di Tanggerang dan Bogor. Setelah kami melakukan simulasi tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama," jelasnya.
Sebagaimana Undang-undang pemilu, terkait batasan maksimal pemilih dalam satu TPS hanya boleh 500 orang, namun demikian, KPU tetap mengusahakan dan berencana agar nantinya satu TPS bisa diisi hanya maksimal 300 orang. Itu artinya jumlah TPS akan bertambah semakin banyak tidak seperti sebelumnya.
Namun sampai saat ini, KPU juga sedang menguji dan melakukan simulasi di beberapa daerah terkait berjalannya Pemilu sekaligus memberikan pembekalan kepada masyarakat dalam hal rekapitulasi, penghitungan dan pengurangan suara KPU 2019.