Pusat Kajian AKN DPR RI Dalami Kendala Dinsos Kota Cilegon Soal DTKS

MONITORDAY.COM - Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian (Pusat AKN) DPR RI mendalami kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Sosial Kota Cilegon dalam pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada aspek pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan dan penggunaan DTKS; upaya perbaikan pengelolaan DTKS dan ketersediaan regulasi.
Pusat AKN DPR RI juga menelisik lebih dalam peraturan terkait dengan struktur organisasi, SOP/Juklak/Juknis dalam kegiatan verifikasi dan validasi, dan aturan intern berupa perda/perwali terkait monitoring evaluasi atas kegiatan verifikasi dan validasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Kajian AKN, Helmizar saat diskusi dengan Wakil Walikota, Kadis Sosial bersama Muspida Kota Cilegon dengan menelaah “Akuntabilitas Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di Cilegon Provinsi Banten, Selasa (23/3/2021).
Helmizar terlebih dahlu menjelaskan fungsi Pusat Kajian AKN merupakan salah satu pusat dari 5 (lima) pusat di Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 18 huruf g, Pusat Kajian AKN DPR RI dalam menyelenggarakan fungsi penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada DPR RI," ungkap Helmizar.
Dengan kewenangan ini, Helmizar menyebutkan bahwa Pusat Kajian AKN mengapresiasi upaya Kota Cilegon yang telah melakukan update data pada bulan Juli 2019 dan Oktober 2020, namun belum ada data Rumah Tangga (Ruta) sebanyak 23.265 yang dilakukan perbaikan.
Belum adanya data Ruta tersebut, kata Helmizar, Kota Cilegon menempati urutan terakhir di Provinsi Banten dalam pemutakhiran DTKS dan menempati urutan 404 secara nasional dari 406 kabupaten/kota dalam hal besaran persentase jumlah data yang diverifikasi dan divalidasi.
"Padahal alokasi anggaran perlindungan sosial dalam periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 mengalami tren kenaikan, dari sebesar Rp261,2 triliun pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp419,3 triliun pada tahun 2021," ungkap Helmizar.
Selanjutnya, Helmizar mengaku miris jika rasio yang dianggarkan tidak sinkron dengan fakta dilapangan.
Dari diskusi terbatas ini, nantinya akan disampaikan kepada komisi terkait sebagai bahan pembahasan komisi bersama dengan mitra kerjanya guna mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara khususnya pengelolaan anggaran perlindungan sosial.
Menanggapi paparan Pusat Kajian AKN DPR RI, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menuturkan bawah pemkot Cilegon akan melakukan pendataan dengan menggunakan tekhnologi informasi perihal updating data kesejahteraan sosial dan akan mensinkronkan dengan data yang ada di dukcapil kota Cilegon.
"Kami menyampaikan terimakasih atas paparan Pak Helmizar. Dalam waktu dekatm kami segera melakukan updating informasi terkair DTKS yang disinkronkan dengan dukcapil kota Cilegon," pungkas Sanuji.
Diakhir paparan dari Pusat Kajian AKN DPR-RI dan Pemerintah Kota Cilegon, keduanya melakukan penukaran plakat apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Selain itu, pose bersama pun dilakoni oleh Kapus AKN DPR RI dan Wakil Walikota Cilegon.