Pungli, Perbulan Setor Rp 5 milliar hingga Rp 6 milliar

MONDAYREVIEW.COM, Surabaya - Tertangkapnya Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo Rahmat Satria, oleh tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berawal dari hasil pengembangan. Orang pertama yang tertangkap pertama adalah Direktur PT Akara Multi Jaya Augusto Hutapea, satu pekan lalu yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Pungli, Perbulan Setor Rp 5 milliar hingga Rp 6 milliar
Merahputih.com

 

MONDAYREVIEW.COM, Surabaya - Tertangkapnya Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo Rahmat Satria, oleh tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berawal dari hasil pengembangan. Orang pertama yang tertangkap pertama adalah Direktur PT Akara Multi Jaya Augusto Hutapea, satu pekan lalu yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Dari dia inilah, mengaku sering memberikan uang jatah atau pungli pada Rahmat Satria. "Setiap bulan itu setor Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seperti dilansir Merdeka.com, Rabu (2/11).

Uang itu digunakan untuk memperlancar membuka segel kontainer. Nilai uang yang bombastis itu langsung ditindak lanjuti, oleh tim Saber Pungli dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Rahmad Satria.

"Dari penggeledahan itu ditemukan uang senilai Rp 600 juta di ruang kerjanya, disimpan dalam laci meja pribadinya," tandas dia.

Sebelumnya, Tim satuan tugas dwelling time Bareskrim Polri bersama dengan Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional PT Pelindo III berinisial RS di Tanjung Perak, Selasa (1/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dalam OTT itu petugas mengamankan dua buah kontainer berisi kulit. Saat ini, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sekarang tersangka sudah dilakukan penahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11).

Boy menjelaskan dari pemeriksaan kedua kontainer itu, petugas menemukan adanya bukti pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh PT Akara dengan karantina sebelum dikeluarkan TPS.

"Penarikan dan pengecekan itu dilakukan setelah SPPB dan terbit SP2," jelas dia.

Bukan hanya itu, petugas juga mendapati segel pelayaran yang dipotong kemudian diganti dengan segel botol PT Akara dan stiker karantina. Penggantian segel itu dipungut biaya sebesar Rp 500.000 perkotainernya.

"Bahkan ada kontainer yang masih di Singapura dan termasuk dalam satu EMKL langsung dipungut biaya Rp 250.000," ungkapnya.

(Jam)