Puan Tak Bisa Pastikan RUU Omnibus Law Selesai Tiga Bulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan belum bisa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law usulan pemerintah dapat rampung dalam waktu tiga bulan.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan belum bisa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law usulan pemerintah dapat rampung dalam waktu tiga bulan.
Menurut Puan, pemerintah harus mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Omnibus Law. Sehingga, kemungkinan surpres akan dikirim pemerintah pada awal 2020.
"Artinya kalau kita DPR tidak mengetahui secara terperinci sebelum surpres itu masuk, tentu saja ini kita tidak bisa mengira-ngira, apakah ini sebulan, dua bulan, tiga bulan dan lain-lain, karena mengamandemen UU, walaupun pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kita lakukan," kaya Puan usai menggelar rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut, Puan mengaku bahwa ada sekitar 82 Undang-Undang dan 1194 pasal yang akan disinkronisasi dalam RUU Omnibus Law.
"Jadi kita tunggu nanti bulan Januari terkait dengan UU perpajakan dan UU cipta lapangan kerja yang akan di Omnibus Law ini akan seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah berkomunikasi dengan Puan agar pembahasan rancangan aturan omnibus law dapat rampung dalam tiga bulan.