PTUN Akan Surati Jokowi Soal Sidang Gugatan Pembubaran ILUNI UI

PTUN akan surati Presiden Jokowi terkait absennya pemerintah dalam Sidang Gugatan Pembubaran ILUNI UI.

PTUN Akan Surati Jokowi Soal Sidang Gugatan Pembubaran ILUNI UI
ilustrasi foto

MONDAYREVIEW, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh Hakim Roni Erry Saputro SH MH akan surati Presiden RI Jokowi selaku atasan Menteri Kemenkumham Yasonna. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat menghadiri sidang gugatan pembubaran Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) badan hukum.

Pada sidang gugatan tersebut, Pemerintah tercatat tidak hadir selama 3 kali berturut-turut. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2 kali berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun setiap kali telah dipanggil secara patut, maka hakim ketua sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.

Setelah lewat 2 bulan sesudah dikirimkan dengan surat tercatat penetapan dimaksud, tidak diterima berita, baik dari atasan tergugat maupun dari tergugat sendiri, maka hakim ketua sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadir tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.

Majelis Hakim, Roni Erry Saputro mengaku tidak menerima informasi apapun terkait ketidakhadiran pemerintah dalam sidang gugatan tersebut.

“Kami tidak menerima alasan ketidakhadiran pemerintah,” katanya ketika dikonfirmasi.

Ketidakhadiran tiga kali sidang berturut-turut, membuat Aktivis Malari 15 Januari, Ramli Kamidin, angkat bicara. Dirinya mengatakan, ketidakhadiran Kemenhumkam adalah tanda Pemerintah merasa berada diatas hukum.”

“Penguasa saat ini telah menjadikan hukum sebagai alat pengendali untuk melanggengkan kekuasaannya untuk dua periode,”

Senada dengan itu, Tim Advokasi Badan Hukum ILUNI, Fuad Abdullah SH, M.Si, mengatakan ketidakhadiran Menkumham RI selama 3 kali persidangan mencerminkan kesadaran hukum yang rendah oleh Pemerintah a.k Menteri Hukum dan HAM RI.

“Mengapa harus menunggu 3 kali dan apalagi harus dipanggil melalui atasannya yakni Presiden? Tanyanya.

Fuad meminta kepada Presiden apabila telah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta perihal pemanggilan terhadap Menkumham agar dapat menghadiri persidangan yang dijadwalkan sebagaimana surat yang akan dikirimkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebagaimana yang diketahui, pada 10 November 2017, ILUNI UI badan hukum mengajukan gugatan hukum atas pembubaran organisasi oleh Dirjen AHU Kemenhumkam RI. Pembubaran ILUNI badan hukum menjadi momok bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia. [Mrf]