Presidential Threshold 0% Cocok untuk Pemilu 2019
Bukankah dalam rentang waktu dari satu pemilu ke pemilu lainnya bisa terjadi kenaikan dan penurunan suara yang signifikan.

MONDAYREVIEW.COM – Pemilu 2019 akan menjadi momentum bersejarah bagi politik Indonesia. Dikarenakan untuk pertama kalinya pemilu parlemen dan pemilu presiden dilakoni dalam waktu yang bersamaan. Berbagai aturan mengenai pemilu 2019 memang masih diatur. Diantaranya mengenai presidential threshold.
Jika mengacu pada serentaknya pemilihan parlemen dengan presiden, maka presidential threshold 0% menurut hemat penulis paling tepat digunakan. Dikarenakan jika menerapkan ambang batas persentase tertentu, maka sesungguhnya basis pemilihan umum tahun 2014 tidak dapat menjadi rujukan. Bukankah politik bisa begitu dinamis? Bukankah dalam rentang waktu dari satu pemilu ke pemilu lainnya bisa terjadi kenaikan dan penurunan suara yang signifikan.
Dalam konteks contoh kasus Prancis misalnya dapat menjadi rujukan. Bagaimana Emmanuel Macron yang menyeruak sebagai harapan baru untuk kemudian terpilih menjadi Presiden Prancis. Ada pun “kendaraan” partai politik yang digunakan yakni En Marche! yang baru berdiri pada April 2016. Usia partai politik En Marche! baru setahun lebih. Dan simaklah bagaimana Macron berhasil menjadi Presiden Prancis dan parlemen dikuasai oleh mayoritas tokoh-tokoh dari partai politik En Marche!.
Dengan mengambil contoh kasus tersebut dan dikaitkan dengan konteks pemilu di Indonesia 2019 maka menjadi lebih relevan jika presidential threshold 0%. Ada pun “kendaraan” partai politik yang berkontestasi di pemilu 2019 secara nasional adalah 12 parpol. Jumlah ini merupakan kombinasi dari parliamentary threshold pada pemilu 2014 dan hasil verifikasi partai baru. Hal yang menunjukkan parpol yang berkompetisi di pemilu 2019 telah melalui tapisan tertentu.
Sedangkan untuk kandidat capres/cawapres diwajibkan harus melalui kanal partai politik. Tentu capres/cawapres yang maju nantinya telah melalui proses tertentu. Baik secara kompetensi, elektabilitas, kemampuan finansial, dan sebagainya. Pemilu 2004 ketika pemilihan langsung oleh rakyat dihelat, serta belum ada presidential threshold bisa menjadi referensi. Hanya ada 5 pasangan capres/cawapres yang maju ketika itu.
Maka yang maju sebagai kandidat RI 1-RI 2 tentu telah melaui proses politik dan seleksi tertentu. Partai politik tidak akan sembarangan memajukan calon karena bisa berpengaruh pada perolehan suaranya di parlemen. Dengan demikian kombinasi presidential threshold 0% kiranya akan sesuai dengan kontestasi politik yang terhampar.