Presiden Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional

Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. Keppres ini ditandatangani, Sabtu (30/3).

Presiden Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional
Presiden Joko Widodo/Foto: dok. Istimewa

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. Keppres ini ditandatangani, Sabtu (30/3).

"Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.

Keppres tersebut dibuat atas pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.

Selain itu, adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum ketiga Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 itu.