Presiden Perpanjang PPKM, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP

MONITORDAY.COM - Polda Metro Jaya tetapkan seluruh jajaran tetap bertugas terkait pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Yaitu periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan Pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja, aturan perjalananpun sama.
Sementara itu Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021. Jumlahnya 100 titik dan bertujuan untuk mengurangi mobilitas.
Terkait hal itu aturan akan diberlakukan selama Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden Jokowi.
Presiden mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.