Anies Terbitkan Pergub Tentang Perlindungan Pohon di Ibu Kota

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Anies menerbitkan aturan tersebut guna menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyebutkan, pepohonan yang berada di Ibu Kota berperan sebagai solusi alami dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Salah satunya melalui penyerapan emisi, maupun penurunan suhu hingga menciptakan lingkungan yang layak huni bagi warga.
"Sejak 2019, Pemprov DKI Jakarta telah menargetkan penambahan 200.000 pohon. Hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove," kata Susi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (22/4/2021).
Ia menyatakan, melalui kebijakan tersebut penambahan 200 ribu pohon ditargetkan terpenuhi pada tahun 2022.
Adapun penyusunan Pergub tersebut telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Oleh karena itu, Suzi berharap, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," paparnya.
Disisi lain, Suzi juga menyebutkan, kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.
"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," pungkasnya.