Presiden Instruksi Bawahannya Untuk Kawal Pemanfaatan Dana Desa dan Dana Kelurahan
Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh jajaranya untuk mengawal pemanfaatan dana desa dan kelurahan. Karena keberadaan dana kelurahan dan desa merupakan murni untuk kepentingan rakyat.

MONITORDAY.COM - Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh kementerian untuk mengawal pemanfaatan dana desa dan kelurahan. Karena keberadaan dana kelurahan dan desa merupakan murni untuk kepentingan rakyat. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dana desa dan dana kelurahan adalah mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik di desa maupun kota atau kelurahan.
Jokowi menambahkan keberadaan dana desa dan kelurahan diharapkan juga mampu mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia. Karena dengan meningkatnya urbanisasi akan banyak menimbulkan permasalahan kian kompleks baik dalam persoalan ketimpangan kemiskinan antara warga dan lapangan kerja yang bisa menimbulkan meningkatnya kriminalitas.
“Kita menginginkan penyaluran dana ini mampu mengurangi angka kemiskinan secara drastis, ketimpangan pendapatan warga desa maupun kota semakin kecil,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Terbatas terkait penganggaran dana desa dan kelurahan di Istana Kepresidenan, Bogor, Jum’at (2/11).
Dalam hal dana desa, Jokowi mengatakan bahwa setiap tahun dana desa mengalami peningkatan dalam peanggaran. Terhitung selama empat tahun ini, Pemerintah sudah mengalokasikan dan mengucurkan dana desa sebesar Rp 187 triliun.
Sejak 2015, setiap desa di Indonesia menerima dana desa dari pemerintah pusat. Anggarannya terus bertambah. Awalnya Rp20,76 triliun, kemudian menjadi Rp 40 triliun pada 2016, Rp 60 triliun pada 2017-2018.
Untuk 2019, Jokowi menuturkan bahwa dana desa anggarannya akan meningkat menjadi 16,7 persen. “ Dari tahun sebelumnya Rp 60 triliun, tahun depan kita tingkatkan dan alokasikan sebesar Rp 70 trliun, ” katanya.
Terkait dana kelurahan, Jokowi membantah bahwa anggaran ini bermuatan politik. Tetapi, dia menegaskan merupakan usulan yang disampaikan oleh para Walikota kepada Pemerintah beberapa tahun lalu dikarenakan adanya keluhan dari para lurah terkait ketimpangan perekonomian dengan desa.
“Jadi dana kelurahan ini bukan kebijakan yang tiba-tiba dibuat Pemerintah,” tegasnya.
Jokowi menyatakan kebijakan ini nantinya dianggarkan sekitar Rp3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 atas persetujuan pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, Jokowi menginstruksikan seluruh jajarannya tetap mengawasi serta memastikan dana desa tepat sasaran dan sesuai fungsi, yakni mengembangkan ekonomi produktif dan menggerakkan industri-industri kecil pedesaan
“Saya minta kepada para menteri agar pemanfaatan dana desa maupun kelurahan betul-betul didampingi, dikawal, fokus mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di desa,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyiapkan mekanisme pencairannya. Ia juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi, agar pemanfaatan dana kelurahan menyentuh kepentingan warga di perkotaan.