Presdiential Threshold, Berapa Banyakkah Kandidat Capres di Pilpres 2019?
Tentu pilpres 2004 bisa menjadi referensi awal jika presidential threshold ditetapkan 0 persen.

MONDAYREVIEW.COM – Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu terdapat lima isu krusial. Dua poin diantaranya telah rampung dibahas yakni sistem pemilu yang telah disepakati terbuka dan parliamentary threshold yang disepakati sebesar 4 persen. Sedangkan tiga poin yang belum disepakati yaitu presidential threshold, metode konversi suara, dan district magnitude.
Terkait presidential threshold, pemerintah berkeras ingin tetap di angka 20 persen kursi atau 25 persen suara. Pihak pemerintah menganggap kisaran angka presidential threshold tersebut dapat memunculkan capres lebih dari satu seperti terjadi di pemilu 2009 dan 2014. Pada pilpres 2009 diikuti oleh 3 kandidat, sedangkan pada pilpres 2014 diikuti oleh 2 kandidat.
“Ada yang menuding mengarah ke calon tunggal, enggak mungkin itu," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6) seperti dilansir Kompas.
Pemerintah tidak berdiri sendiri di angka presidential threshold sebesar 20 persen. PDI-P, Golkar, dan NasDem juga menginginkan angka yang sama. Jika merujuk pada komposisi pendukung batas 20 persen, maka boleh dibilang mengerucut pada sosok capres Joko Widodo. Jokowi jelas kader PDI-P yang diperkirakan akan kembali dimajukan di pilpres 2019. Golkar sejak jauhari telah mendukung Jokowi sebagai capres untuk pemilu 2019. Sedangkan NasDem menunjukkan sinyalemen akan kembali mendukung Jokowi untuk menjabat di periode keduanya.
Presidential threshold di pemilu 2019 sesungguhnya memiliki konsep yang berbeda dengan pemilu 2009 dan 2014. Di pemilu 2009 dan 2014 dihelat pemilu parlemen terlebih dahulu, lalu pemilihan presiden. Sedangkan pada pilpres 2019 diselenggarakan serentak antara pemilihan parlemen dan presiden.
Ada pun partai lainnya memiliki ide beragam mengenai presidential threshold. Sejumlah partai menengah di pemilu 2014 seperti Hanura, PKS, PKB, PAN, dan PPP seperti diberitakan Kompas menginginkan besaran presidential threshold sebesar 10-15 persen. Ada pun Partai Demokrat dan Gerindra berharap angka presidential threshold sebesar 0 persen.
Besaran angka presidential threshold ini berdampak pada pola koalisi dan banyaknya kandidat capres yang ikut. Pada 2004 misalnya ketika belum ada presidential threshold, terdapat 5 kandidat capres. Tentu pilpres 2004 bisa menjadi referensi awal jika presidential threshold ditetapkan 0 persen.
Pengajuan pasangan capres dan cawapres juga diyakini akan diperhitungkan dengan cara saksama. Teramat mungkin terjadi kaitan antara kandidat capres-cawapres dengan perolehan suara partai politik di parlemen. Memilih kandidat yang salah, bisa jadi berakibat ambrolnya perolehan suara partai politik di tingkat parlemen. Bukankah lanskap politik Indonesia masih cukup ditentukan oleh para tokoh yang ada dan akan dimajukan?