PP dan Permen PUPR Harus Pertegas Peran Badan Percepatan Perumahan MBR

tugas terpenting dari Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan adalah menjamin penyediaan rumah bagi MBR betul-betul mampu direalisasikan.

PP dan Permen PUPR Harus Pertegas Peran Badan Percepatan Perumahan MBR
Ilustrasi - Petani beraktifitas di sekitar perumahan subsidi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz.

MONITORDAY.COM - Pengamat perumahan Yayat Supriyatna menyarankan agar peran dan tugas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan harus detail dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta regulasi turunannya yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).

Yayat Supriatna dia di Jakarta, Rabu, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sedang disusun rancangan tugas dan fungsinya oleh Kementerian PUPR.

"Peran apa yang akan diamanatkan ke lembaga baru ini? kalau dengan fungsi ini kita harus tahu bahwa MBR selama ini termarjinalkan karena harga rumah yang semakin melambung tinggi, dan kalaupun tersedia lokasi perumahannya sangat jauh," kata Wakil Ketua Umum The Housing And Urban Development Institute tersebut.

Yayat mengatakan kelompok MBR harus dipermudah untuk mendapatkan rumah. Karena itu, tugas terpenting dari Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan adalah menjamin penyediaan rumah bagi MBR betul-betul mampu direalisasikan.

"Target jumlahnya harus benar-benar terukur pencapaiannya setiap tahun," ujar Yayat.

Lebih jauh ia mengatakan lembaga ini harus memiliki fungsi otoritas. Otoritas dalam artian, kata dia, untuk penyediaan tanah yang jelas mengingat penyediaan lahan untuk rumah subsidi tidaklah mudah dengan harga yang dipatok oleh pemerintah.

Kalau penyediaan lahan bagi rumah subsidi ini tidak mampu disediakan, lanjutnya, maka bagaimana lembaga baru ini memiliki kewenangan untuk memanfaatkan kewajiban-kewajiban bagi pengembangan untuk membangun rumah bagi MBR.

Saat ini, kata dia, banyak pengembang besar kesulitan menjual rumah subsidi maupun komersial dalam satu hamparan yang sama.

"Sekarang bagaimana badan baru ini mampu mengelola dana-dana, sanksi, dan kewajiban yang tidak bisa dipenuhi oleh pengembang bagi rumah MBR bisa diberikan otoritasnya kepada Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," ujarnya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, melalui pasal 117A ayat 1 mengamanatkan agar Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Tujuan pembentukan badan tersebut untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, melalui fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.