Polri Tangkap 2 Orang yang Bikin Cabai di Jakarta Mahal
Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua pengepul yang memonopoli harga cabai rawit merah yang berbuntut kelangkaan di Pasar Induk Jakarta.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua pengepul yang memonopoli harga cabai rawit merah yang berbuntut kelangkaan di Pasar Induk Jakarta.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pengepul cabai rawit merah.
"Dua tersangka itu berinisial SIN dan SNO. Keduanya juga bermufakat dengan pengepul besar di wilayah Jawa Timur untuk mengontrol persediaan cabai," ujar Kombes Hengki, Jumat (3/3).
Hengki mengatakan, dua pelaku ini bertindak menahan dan menjual hasil cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan besar. Mereka bekerja sama menetapkan harga cabai merah yang tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah.
"Mereka juga menjual cabai rawit merah kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah, sehingga cabai yang seharusnya diperuntukkan oleh konsumen pasar beralih distribusinya," jelasnya.
Akibat ulah kedua pengepul ini, kata Hengky, harga cabai rawit merah melambung tinggi hingga Rp 150 ribu. Sebab, akibat tindakan pelaku, pasokan cabai rawit merah menjadi langka di Jakarta.
"Persediaan cabai rawit merah sebenarnya cukup berdasarkan keterangan dari Ditjen Holtikultura Kementan. Dugaan pidana dalam perkara ini adalah adanya penetapan harga yang tidak sesuai," pungkasnya.