Soal PKL Tanah Abang, Fraksi Gerindra DKI Minta Ombudsman Adil
Ombudsman, Pemda DKI melanggar peraturan dengan menutup jalan jatibaru

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik membantah adanya wacana penggunaan hak interpelasi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Hal itu menyusul rekomendasi dari Ombudsman bahwa kebijakan itu diduga mengandung pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. "Enggak. Kata siapa ngomong begitu (interpelasi). Enggak lah," katanya usai menghadiri pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) malam.
Taufik yang juga Ketua DPD Gerindra Jakarta kemudian meminta agar Ombudsman harus berkeadilan dalam menyikapi kebijakan penataan PKL di Jatibaru. Dirinya membandingkan dengan Ombudsman yang tidak mengkaji penutupan jalan di samping eks Kedubes Inggris.
"Itu bertahun-tahun tuh jalan ditutup. Ada gak pendapat Ombudsman tentang itu? Kaji dong," tukasnya. "Jadi harus berkeadilan juga Ombudsman. Ini untuk kepentingan rakyat kecil kok," ucap dia.
Sedangkan soal PKL di Jatibaru, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah penataan sementara dan bukannya penempatan. Hingga kedepan, lanjut dia, ditemukan cara permanen penataan PKL di Tanah Abang. "Soal berhentiin doang soal gampang. Tapi soal berkeadilan bisa gak Ombudsman?" pungkas Taufik.
Hasil rekomendasi Ombudsman sendiri memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang dari PKL.