Polri Bentuk Tim Usut Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra
Polri bakal mengusut tuntas polemik penerbitan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra

MONITORDAY.COM - Polri akan mengusut tuntas polemik penerbitan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit bakal membentuk tim gabungan untuk mencari kebenaran atas dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
"Bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapa pun yang terlibat," ujar Listyo saat dikonfirmasi, selasa (15/7/2020)
Jenderal bintang tiga itu tidak akan ragu menindak anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangannya. Listyo juga sudah meminta Propam Polri untuk menyelidikinya.
"Tetap kita periksa dulu di Divisi Propam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan," tuturnya.
Listyo menekankan kasus ini menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya. Setiap anggota harus dapat menjaga nama baik institusi Koprs Bhayangkara.
"(Kita sedang) membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Polri mengeluarkan surat jalan kepada buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Surat jalan itu membuat Djoko leluasa bepergian, dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk buronan kelas kakap itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020. Surat jalan itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Surat berisi kepergian Djoko dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Dalam surat jalan tersebut, Djoko berstatus sebagai konsultan.