Polres Tebing Tinggi Perketat Penyekatan Di Tiga Titik Pintu Masuk Keluar Kota

Polres Tebing Tinggi Perketat Penyekatan Di Tiga Titik Pintu Masuk Keluar Kota
Polres tebing tinggi perketat penyekatan di tiga titik pintu masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021

MONITORDAY.COM - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan pihaknya telah perketat penyekatan di tiga titik pintu masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021," ujar Agus, Selasa (4/5).

Agus menjelaskan, tiga titik penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi tersebut yakni Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar.

Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi.

"Artinya, selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebing Tinggi dan warga Tebing Tinggi dilarang keluar," tutur dia.

Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

"Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat dan akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan," katanya.

Sementara Kasat Lantas Polres tebing Tinggi AKP. Vivin Ayuning Tias menyebutkan pihaknya sudah menggelar simulasi tatacara penyekatan kendaraan yang hendak melaksanakan mudik lebaran yang melintasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan mudik lebaran 1442 H mulai tanggal 06 hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Pemerintah No.13 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepada petugas diingatkan dalam pelaksanaannya harus tetap ramah dan sopan kepada setiap pengemudi yang dihentikan dan berikan penjelasan atas penyekatan tersebut.

"Petugas bukan hanya sekedar memeriksa surat-surat saja, tapi sampaikan tentang Prokes yang harus tetap dilaksanakan guna pencegahan COVID-19," pungkasnya.