Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/(Foto/Net)

MONITORDAY.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh youtuber Muhammad Kece. 

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (22/8), terkait dugaan penistaan agama oleh youtuber yang dikabarkan berasal dari Jawa Barat itu. 

"Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri. Dan Anggota sedang bekerja, melaksanakan penyelidikan," ujar Argo Yuwono, di Jakarta Senin (23/8/2021). 

Sebelumnya, nama youtuber Muhamad Kece mendadak viral lantaran dalam unggahan di akun youtubenya melontaran ujaran yang diduga menista agama. 

Dalam video tersebut Kece menyebut Nabi Muhammad SAW merupakan orang yang dekat dan dikerumuni oleh jin, dan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren mengajarkan radikalisme. 

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. 

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Menag. 

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. 

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya. 

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya. 

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.