Polisi Gagalkan Tindak Pidana Narkoba di Bandara dan Pelabuhan

Polisi Gagalkan Tindak Pidana Narkoba di Bandara dan Pelabuhan
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta/ divhumas Polri

MONITORDAY.COM - Anggota dari Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sukses menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram asal Aceh. Tiga orang berhasil ditangkap. Adapun ketiga orang itu berinisial MK, SN, dan AR.

Kapolresta Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui Kasat Narkoba Polresta Soetta, AKP Nasrandi, mengungkapkan salah satu pelaku berinisial AR meninggal dunia tak berselang lama usai ditangkap.

AR dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. Namun, nyawa AR tidak tertolong.

“Meskipun AR meninggal dunia, kami akan terus mendalami jaringannya,” ungkap Nasrandi, Rabu (17/3/2021)

Berdasarkan keterangan dokter, AR meninggal karena sakit jantung. Istri AR menjelaskan suaminya memang mempunyai riwayat penyakit jantung.

“Karena masih ada orang lagi dibalik AR dan kawan-kawannya ini. Barang ini rencananya akan diedarkan di Jawa dan diselundupkan dalam kap mesin dari Aceh melalui jalur darat,” tutur Nasrandi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan di Pelabuhan Tanjung Priok

 Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan berbagai peristiwa pengungkapan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan sembilan tersangka dengan kasus berbeda .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi  Wakpolres Kompol Toto Budi, Kasat  Narkoba Kompol Rezha,  Kasat Reskrim David Kanitero, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto dan Kapolsek Kali Baru Kompol Rustian Efendi di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/3/2021).

“Pada Jumat tanggal 12 Maret kita berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sebanyak 2 kg, kedua tersangka berinisial MI dan MMR,” tutur AKBP Putu Kholis.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan di terminal Pelabuhan Pelni  dari Kalimantan Barat menuju Jakarta menggunakan Kapal KM Lawit.

“Berawal tersangka diamankan  pada saat diperiksa diterminal kedatangan di KM Lawit. Kedua tersangka saat diperiksa di scaning barang  terlihat adanya gerak gerik mencurigakan,” sambung Putu Kholis.

Masih dari keterangan Putu Kholis, saat pemeriksaan ada pencurigaan gerak-gerik para tersangka terlihat  untuk menghindari dari scaning barang. Kemudian petugas Polsubsektor Polres Pelabuhan bersama Satuan Reserse Narkoba memeriksa, dan ditemukan di tas tersangka 2 kg sabu.

Penangkapan Kedua Selamatkan 10 Ribu Jiwa

“Kemudian dengan penangkapan kedua tersangka kami masih lakukan pemeriksaan pendalaman ada beberapa orang masih dikejar,” sambungnya.

Lebih jauh Putu Kholis mengatakan, dugaan dari hasil barang bukti yang dikemas setelah diperiksa, tersangka merupakan jaringan internasional.

“Dan pasal yang diberikan pasal 114, 112 ayat (2) termasuk pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 ancaman hukuman mulai 6 tahun sampai dengan seumur hidup,” lanjutnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, lanjutnya, polisi berhasil menyelamatkan 10.000  jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Adapun, estimasi nilai jika berhasil diederkan sekitar Rp1,5 miliar sampai dengan Rp2 miliar.