Bank Syariah Indonesia dan Produk Reksadana Syariah

MONITORDAY.COM - Bank Syariah Indonesia terus mengepakkan sayapanya menjadi pemain utama dalam dunia perbankan Indonesia. Diantara produk finansial yang dikelolanya adalah reksadana syariah. Khalayak calon nasabah BSI perlu memahami seluk beluk reksadana dana dan perbedaan antara reksadana syariah dengan yang konvensional
Reksadana adalah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Secara umum, berikut beberapa perbandingan antara reksadana syariah dengan konvensional.
No |
Reksadana Syariah |
Reksadana Konvensional |
1 |
Dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) bersama dengan OJK. |
Dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan hanya diawasi oleh OJK. |
2 |
Terdapat proses cleansing. |
Tidak terdapat proses cleansing. |
3 |
Jenis saham perusahaan harus sesuai dengan prinsip syariah. |
Jenis saham perusahaan tidak harus sesuai prinsip syariah. |
4 |
Pembagian keuntungan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan proporsi yang telah ditentukan. |
Pembagian keuntungan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan perkembangan suku bunga. |
5 |
Manajer investasi tidak menanggung kerugian selama tidak lalai, artinya yang menanggung kerugian adalah pemodal. |
Manajer investasi juga menanggung risiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas. |
Di samping itu, reksadana syariah juga memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
1. Halal
Reksadana syariah menggunakan prinsip pengelolaan investasi syariah, sehingga investor dan penanam modal akan terjamin dengan perputaran uang yang halal. Perputaran uang halal ini dijamin karena reksadana syariah berpedoman dengan cara-cara dan syarat yang mengikuti hukum serta ketentuan dari Islam.
Investasi syariah didahului dengan akad alias perjanjian dari kedua pihak, serta dibahas terlebih dahulu dan diusahakan agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena itu, antara pihak-pihak yang berinvestasi maupun yang menanamkan modal dapat merasa aman.
2. Jelas
Karena reksadana syariah berprinsip pada tata cara dan hukum yang disyariatkan oleh Islam, maka reksadana syariah berpedoman pada kejelasan setiap ketentuan yang tertera. Kejelasan ini dimaksudkan agar setiap pihak yang berinvestasi mendapatkan kepastian serta keterangan yang jelas sebelum memulai atau menjalankan investasi.
Kejelasan ini juga berguna untuk menghindarkan fitnah kepada masing-masing pihak selama investasi berlangsung. Kedua pihak juga berhak untuk mendiskusikan hal-hal yang sangat kritis dan rawan di dalam proses persetujuan investasi.
3. Tidak Ada Praktik yang Diharamkan
Praktik riba, gharar dan maisyir adalah praktik yang paling dihindari oleh investasi yang berbasiskan syariah. Praktik riba, gharar dan maisyir merupakan praktik yang sangat sering ditemukan di dunia investasi konvensional.
Pihak penanam modal tidak mendapatkan kejelasan mengenai keuntungan, kerugian maupun kesepakatan-kesepakatan yang ada pada kedua belah pihak. Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika investasi sudah diselesaikan, masih ada tertinggal masalah di antara kedua pihak, yang terjadi di kemudian hari.
Masalah-masalah tersebut seharusnya diselesaikan saat investasi sedang berjalan, namun karena tidak adanya kepastian dan ada praktik riba, gharar dan maisyir yang terselubung. Kesepakatan tersebut menjadi tertinggal dan tidak mempunyai kejelasan. Di masa yang akan datang, masalah-masalah tersebut malah akan mendatangkan kerugian yang besar. Karena itu, praktik semacam ini sangat dihindari oleh investasi reksadana syariah.