Polisi Dihalangi FPI, Kapolri: Kami Akan Sikat Semua
Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

MONITORDAY.COM - Polisi pengantar surat pemanggilan Rizieq Shihab mendapatkan hadangan dari massa Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi hal itu Kapolri Idham Azis mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).
Selain itu, Kapolri meminta kepada seluruh stakeholder atau ormas sekalipun untuk patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan aturan untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia akan mendapatkan sanksi.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," sebut Idham.
Selanjutnya, Idham memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
Sedangkan Polri tengah menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq.
Sejumlah pasal pun disiapkan, salah satunya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 160 KUHP.