Pemerintah Sesalkan Kelalaian Australia
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di KJRI Melbourne.

MONITORDAY.COM - Pemerintah menyesalkan kejadian pemanjatan kantor KJRI Melbourne oleh lima orang yang mengibarkan bendera bintang kejora
Deputi V Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan HAM Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardhani menilai peristiwa tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
"Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Jaleswari melalui keterangan persnya, Jumat (4/12).
Menurut Jaleswari, seharusnya Australia memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dari area KJRI.
"Dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaleswari juga mengatakan, area Konsulat Jenderal harus harus dihormati. Bahkan tak boleh memasuki wilayah tanpa seizin KJRI.
"Ini adalah peristiwa yang patut disesalkan. Area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin," ucap dia.
Sebelumnya, tersebar video yang memperlihatkan lima orang memanjat kantor KJRI Melbourne dan mengibarkan bendera bintang kejora, pada Selasa (1/12). Selain itu, terdapat spanduk yang berisi tulisan "TNI Out Stop Killing Papua".