Polisi Buru Pelaku yang Tipu Ratna Sarumpaet
Kepolisian masih memburu satu tersangka kasus penipuan uang raja-raja di Indonesia senilai Rp23 triliun, TT. Pelaku yang diduga menyiapkan surat palsu Bank Indonesia (BI) itu sudah dimasukkan ke dalam daftar buron.

MONITORDAY.COM - Pihak Kepolisian hingga saat ini masih memburu satu tersangka kasus penipuan uang raja-raja di Indonesia senilai Rp23 triliun, TT. Pelaku yang diduga menyiapkan surat palsu Bank Indonesia (BI) itu sudah dimasukkan ke dalam daftar buron.
TT merupakan salah satu anggota kelompok yang beranggotakan penipu HR (39), DS (55), AS (58) dan RM (52).
Mereka adalah komplotan yang menipu tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebesar Rp50 juta. Dengan uang itu, Ratna dijanjikan bisa mencairkan uang raja-raja yang disebut tersimpan di Bank Singapura dan World Bank.
"Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial TT. Jadi kami masih mencari penyidik masih bekerja nanti kita tungu saja seperti apa hasilnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (13/11/2018).
Argo mengungkapkan TT bertugas untuk menyiapkan surat dari Bank Indonesia (BI) palsu. Surat itu dipergunakan kelompok untuk melancarkan aksinya menipu dan meyakinkan korban.
"DPO ini yang mengeluarkan surat dari BI. Jadi dia yang membuat surat biar korban itu percaya bahwa ada dokumen yang dikeluarkan oleh BI," ungkapnya.
Sejauh ini belum diketahui kebenaran cerita soal uang raja-raja di Indonesia sebesar Rp23 triliun itu. Polisi juga belum akan bekerjasama dengan sejumlah bank luar negeri yang disebut-sebut dalam kasus ini.