Polda Metro Grebek Pinjol Ilegal di Tangerang, Puluhan Orang Diamankan

Polda Metro Grebek Pinjol Ilegal di Tangerang, Puluhan Orang Diamankan
Ilustrasi/ Shutterstock.

MONITORDAY.COM - Polda Metro Jaya menggerebek praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang pada Kamis (14/10/2021). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, prusahaan yang di gerebek merupakan perusahaan induk yang membawahi 13 anak perusahaan pinjol, sebagian besar di antaranya adalah perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," ungkap Yusri kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan ini, ujar Yusri, pihaknya mengamankan 32 orang dari perusahaan yang berkantor di tujuh ruko dengan empat lantai tersebut. Aparat kepolisian berkomitmen akan mendalami kasus tersebut.

"Lokasi akan di-police line dan akan didalami, karena cukup meresahkan, (kami) preventif dan penegakan hukum," jelasnya.

Kini, puluhan orang tersebut sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebutkan, polisi sudah membongkar total 40 perusahaan pinjol hingga saat ini.

"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," "ujar Auliansyah, Kamis.

Kemudian, polisi juga membongkar beberapa perusahaan penagih yang bekerja sama dengan pinjol ilegal.