PKS Sebut RUU Cipta Kerja Akan Munculkan Banyak Aturan Baru
Pada kenyataannya, naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang.

MONITORDAY. COM - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menilai draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak memberikan solusi penyederhanaan dan percepatan hukum sebagaimana yang disebutkan pemerintah.
Lebih lanjut, Ledia mengatakan Omnibus Law RUU Cipta justru akan melahirkan banyak pembentukan aturan turunan dalam implementasi kebijakan.
"Pada kenyataannya, naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang," kata Ledia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/05/2020).
"Banyaknya amanah pembentukan peraturan pelaksana menunjukkan bahwa semangat penyederhanaan, memutus rantai birokrasi, menghilangkan tumpang tindih peraturan dan semangat percepatan dalam RUU ini tidak nampak," tambahnya.
Menurut Ledia, RUU Cipta mengamanahkan pembentukan peraturan pemerintah, aturan presiden, hingga regulasi daerah yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Bukan hanya puluhan bahkan ratusan amanah peraturan pelaksana muncul di RUU ini, baik dalam bentuk amanah pembentukan PP, perpres, hingga perda," ucap dia.
Selain itu, Ledia mengatakan telah banyak contoh undang-undang yang malah terhambat implementasinya sebab mewajibkan pembentukan hukum pelaksana.
Dia mencontohkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan tahun 2014.
UU 33/2014 baru dapat diimplementasikan lima tahun kemudian karena peraturan pelaksananya baru keluar pada 2019.
Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanahkan 15 peraturan pelaksana.
Politisi PKS itu menuturkan hingga hari ini baru ada dua PP yang terbit, merupakan PP terkait Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi kepada Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Akomodasi yang Sesuai.
"Tentu hal ini akan menghambat pelaksanaan hak-hak bagi para penyandang disabilitas di negeri ini,” tutur Ledia.
Ledia menyatakan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana undang-undang.
Ia mengatakan, amanah aturan pelaksana ini acap kali jadi penghambat implementasi suatu undang-undang.
"Kita masih punya PR terkait peraturan pelaksana yang tak kunjung dikeluarkan pemerintah. Ini jelas menunjukkan betapa keberadaan amanah peraturan pelaksana seringkali justru menjadi penghambat implementasi purna dari suatu undang-undang," lanjutnya.
Dengan sebab itu, Ledia meminta supaya pembahasan RUU Cipta ini fokus pada tujuan semula merupakan memberikan kemudahan dan percepatan cipta kerja serta menggairahkan iklim investasi dalam negeri.
Sikap Fraksi PKS sendiri diketahui tak ikut serta dalam panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Panja saat ini sudah melaksanakan pembahasan bersama pemerintah.
"Pasal-pasal pada RUU ini harus dibuat lebih taktis dan fokus pada upaya memberi kemudahan dan percepatan penyediaan kesempatan kerja bagi para tenaga kerja Indonesia serta kemudahan dan penyegaran iklim investasi untuk mendukung pemenuhan hak kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.