PKS Protes Permendag Tentang Pengapusan Label Halal
MONITORDAY.COM - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan aturan baru peraturan mentri perdagangan (permendag) ini tidak benar. Menurutnya, permedag bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain, karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

MONITORDAY.COM - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan aturan baru peraturan menteri perdagangan (permendag) ini tidak benar. Menurutnya, permedag bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain, karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
"Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Jazuli di Jakarta, Minggu (15/09).
Jazuli menuturkan dirinya pernah memimpin Panja undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) ini, dirinya mengaku sangat menyesalkan keluarnya Permendag itu. Sebab, Permendag yang lama jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut.
"Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia. Kebijakan ini bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal.
"Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air," tandasnya.