Pimpinan DPR: Meminta Maaf Tidak Mengilangkan Proses Hukum
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Proses hukum terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tetap berjalan meski yang bersangkutan telah meminta maaf kepada umat Islam terkait pernyataannya yang dinilai melecehkan ayat suci Al Quran.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Proses hukum terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tetap berjalan meski yang bersangkutan telah meminta maaf kepada umat Islam terkait pernyataannya yang dinilai melecehkan ayat suci Al Quran.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, meskipun Ahok sudah meminta maaf bukan berarti menghilangkan proses hukum yang sudah berjalan.
"Kita tidak bisa melihat sesuatu dengan simpelnya saja, misalnya dengan meminta maaf. Meminta maaf tentunya tidak menghilangkan di dalam proses hukumnya," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
Apalagi, kata Agus, pihak Ahok sudah melaporkan Buni Yani, penyebar potongan video mantan Bupati Belitung Timur itu saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, ke kepolisian.
"Kami juga mendorong supaya proses ini secepat mungkin karena ini kan mau ada Pilkada supaya Ahok menghadapi Pilkada juga tanpa beban tanpa ada permasalahan yang ada," tandas Agus. (FRZ)