Pimpinan DPR : Taufik Kurniawan Bisa Diganti Jika Tiga Hal Ini Terpenuhi

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan bahwa pengganti Taufik Kurniawan baru bisa dilakukan jika memenuhi tiga syarat.

Pimpinan DPR : Taufik Kurniawan Bisa Diganti Jika Tiga Hal Ini Terpenuhi
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto / Net

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan bahwa pengganti Taufik Kurniawan baru bisa dilakukan jika memenuhi tiga syarat.

"Jadi, syarat pergantian dari pimpinan DPR itu yang pertama kali adalah dia berhalangan tetap. Berhalangan tetap itu bisa sakit, yang tidak bekerja, atau pun bisa meninggal dunia," ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/11).

Dilanjutkan Agus, selain harus berhalangan tetap, proses pergantian pimpianan DPR dilakakukan jika pimpinan terlibat kasus hukum.

"Yang kedua, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah," kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus jika terjadi pelanggaran etika dan menjadi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Yang ketiga kena pelanggaran etika dalam hal ini yang mentapkan tentunya MKD, tapi juga sudah inkrah," jelasnya.