Pihak Asing Bisa Memanfaatkan Objek Budaya Indonesia, Jika...

Izin bisa diberikan jika memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya benefit sharing atau pembagian manfaat.

Pihak Asing Bisa Memanfaatkan Objek Budaya Indonesia, Jika...
Bermain gamelan (Bali tourism board)

MONDAYREVIEW.COM – Indonesia merupakan negeri yang kaya. Tak hanya secara sumber daya alam, melainkan juga kekayaan budaya dari rakyat negeri ini. Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan berusaha untuk mengoptimalisasi kekayaan budaya yang dimiliki negeri ini. UU Pemajuan Kebudayaan telah disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (27/4).

“Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini sekaligus mengingatkan kita bahwa kita punya kekayaan budaya yang sangat kaya, dan kalau diolah dengan baik akan bisa mendukung kehidupan sosio-ekonomi masyarakat,” kata Direktur Jendereal Kebudayaan, Hilmar Farid.

Untuk mengelola kekayaan budaya, dalam UU tersebut pihak asing dapat dilibatkan. pemerintah Indonesia bisa memberikan izin kepada pihak asing yang ingin memanfaatkan objek budaya Indonesia dengan syarat harus memenuhi prinsip sharing benefit atau pembagian manfaat. Pada Pasal 37 UU Pemajuan Kebudayaan, disebutkan bahwa industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri (Mendikbud).

“Izin bisa diberikan jika memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya benefit sharing atau pembagian manfaat. Misalnya jelas benefit sharing-nya, yaitu manfaat antara yang memiliki (Indonesia) dengan yang menggunakan (pihak asing),” ujar Hilmar saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta. Ditegaskannya, pembagian manfaat tersebut tidak harus berupa materi atau uang.

Ada pun izin bisa diajukan dan diberikan jika objek pemajuan kebudayaan tersebut sudah masuk dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. 

“Karena saat ini kita tidak tahu datanya. Misalnya Gending Bali yang kerap dimainkan juga di negara lain. Kalau sudah masuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, kita akan tahu datanya, misalnya aslinya dari desa mana di Bali,” tutur Hilmar seperti dilansir situs Kemdikbud.

Menurut Hilmar Farid, saat ini Kemendikbud terus berupaya melakukan pendataan kebudayaan. Pendataan tersebut juga akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kemendikbud sebagai perwakilan pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pendataan objek pemajuan kebudayaan di daerah-daerah.