Persidangan Sengketa Pilpres Usai, MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya
Putusan sengketa Pilpres 2019, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno

MONITORDAY.COM - Putusan sengketa Pilpres 2019, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Anwar Usman.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.
Dengan begitu, berakhir sudah persidagan sengketa Pilpres 2019. Yang menghasilkan putusan, seluruh gugatan dari pihak pemohon ditolak.