MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan akhir terkait gugatan Pilpres 2019. Hasilnya adalah menolak keseluruhan gugatan dari Prabowo-Sandi.

MONITORDAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan akhir terkait gugatan Pilpres 2019. Hasilnya adalah menolak keseluruhan gugatan dari Prabowo-Sandi.
"Menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (27/6).
Setelah membacakan putusan, Anwar Usman pun mengetuk palu sidang menandakan berakhirnya proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimulai sejak tanggal 14 Juni 2019 itu.
Dengan demikian pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pemenang Pilpres 2019, dan akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang.