Perpres 82/2021: Kado Pemerintah Menjelang Hari Santri Nasional

Perpres 82/2021: Kado Pemerintah Menjelang Hari Santri Nasional
Peringatan Hari Santri 2019 (kompas.com)

MONITORDAY.COM - Walaupun banyak yang berdiri sebelum bangsa ini merdeka, namun nasib pesantren masih banyak yang memprihatinkan. Bagi pesantren besar, masih banyak yang ijazahnya tidak diterima di perguruan tinggi negeri. Sementara bagi pesantren-pesantren kecil, masih berkutat dalam kebutuhan biaya operasional. 

Penulis ingat sebuah novel yang ditulis oleh Ahmad Fuadi berjudul Negeri Lima Menara. Novel tersebut bercerita mengenai kehidupan Ahmad Fuadi semasa nyantri di Pesantren Gontor. Novel tersebut bak Laskar Pelangi versi pesantren. Setelah lulus dari Gontor, Ahmad Fuadi melanjutkan ke Universitas Padjadjaran. Namun sebelum masuk Universitas, dia harus menyelesaikan Paket C dahulu untuk penyetaraan. 

Pada masa itu, ijazah pesantren belum diakui negara. Saat ini sebagian besar pesantren sudah diakui ijazahnya oleh negara. Walau sebagian lagi masih belum diakui karena tidak terdaftar secara formal dalam catatan resmi. 

Disahkannya RUU Pesantren pada tahun 2019 menjadi UU dan Perpres 82/2021 mengenai dana abadi pesantren menjadi kado terindah dari pemerintah untuk dunia pesantren. Persoalan penyetaraan ijazah pesantren dan bantuan anggaran dari dana abadi pendidikan tidak lagi jadi soal. Para tokoh pesantren banyak yang mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. 

Ke depan pondok pesantren dapat mengakses dana abadi pendidikan. Dana abadi pendidikan sendiri merupakan bagian dari 20 persen APBN untuk pendidikan yang disimpan untuk diambil manfaatnya. Bentuk penyaluran dana abadi pendidikan adalah beasiswa LPDP dan bantuan penelitian. 

Akses kepada dana abadi pendidikan membuat pesantren dapat meningkatkan kualitas SDM nya melalui beasiswa atau pelatihan tenaga pendidik dan kependidikan. Diharapkan pesantren dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya dari segi kualitas.