Perppu Ormas, Pemblokiran Telegram, dan Keresahan Pemerintah

Bagaimana pemerintah seharusnya mampu untuk mengelola ancaman dengan tenang, dan bukan malahan mengatasi masalah dengan masalah.

Perppu Ormas, Pemblokiran Telegram, dan Keresahan Pemerintah
Telegram (android pit)

MONDAYREVIEW.COM – Dalam waktu yang berdekatan, langkah pemerintah mendapatkan resistensi yang cukup kuat di masyarakat. Yang pertama terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Reaksi keras diantaranya muncul dari ormas Muhammadiyah yang memandang peraturan hukum tersebut represif dan bahkan melanggar konstitusi di ranah kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berorganisasi.

Resistensi masyarakat berikutnya muncul karena pemblokiran media sosial, Telegram. Kemenkominfo bahkan memberikan indikasi siap menutup akses Facebook dan Youtube, jika entitas bisnis tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah dalam hal menanggulangi radikalisme dan ancaman teroris.

Dalam dua kebijakan tersebut, nampak bagimana pemerintah yang terlewat melebarkan jaring pengawasan. Ancaman terhadap sesuatu, ibaratnya bagai mengusir tikus, bukan dengan membakar ladang. Bagaimana pemerintah seharusnya mampu untuk mengelola ancaman dengan tenang, dan bukan malahan mengatasi masalah dengan masalah. Jangan lupakan bahwa untuk menghadapi radikalisme dan ancaman teroris, pemerintah juga harus tetap berpegang kepada aturan hukum tertinggi di negeri ini: konstitusi.